BERITABETA.COM,Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka RH alias BO [51] yang melakukan tindakan bejat dengan mencabuli lima anak dan dua cucunya.

Tersangka RH diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri [Kejari] Ambon, Selasa (9/8/2022), setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Tahap 2 (Penyerahan tersangka) kami lakukan karena berkas perkaranya sudah P21," kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik.

Penyerahan tersangka dilakukan personil unit PPA. Dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan  Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.

"Saat diserahkan tersangka diterima oleh Jaksa, Inggrid Louhenapessy, S.H, kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar," tambahnya.

Tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Warga  Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya itu kepada lima anaknya selama bertahun-tahun sejak 2007.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah terlapor itu tersimpan lama, hingga terungkap pada 4 Juni 2022.

Perbuatan BO terungkap dan dilaporkan ke polisi, saat EDH yang juga merupakan korban persetubuhan ayahnya, mendapat laporan dari ACH, anaknya yang baru berusia 5 tahun.

EDH yang merupakan anak kedua terlapor ini langsung mempolisikan ayahnya sendiri. Akhirnya semua perbuatan bejat terlapor terungkap satu per satu.

“Tersangka ditangkap pada 8 Juni 2022, berdasarkan laporan polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 6 Juni 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik di Ambon,  pada Kamis (16/6/2022).

Menurut AKP Mido, perbuatan BO terungkap berawal saat EDH membersihkan ACH, anaknya di sebuah sungai sekitar tempat tinggalnya pada 28 Mei 2022. Saat itu, korban yang juga cucu pelaku merintih kesakitan pada bagian vitalnya.

“Saat itu pelapor bertanya kenapa kesakitan, namun korban terdiam dan tidak menjawab. Kemudian pada hari Sabtu (4/6/2022) korban bercerita di dalam kamar bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.

Seperti kata pepatah ‘sepandai pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga’. BO kerap mengancap para korban dan membuat semua korban merasa takut.

“Mereka diancam akan dipukul oleh tersangka bila menceritakan perbuatan bejatnya. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh pelapor pada hari Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.45 WIT. Dan terlapor ditangkap pada Rabu (8/6/2022),” katanya.

Tersangka tega menyetubuhi ACH, 5 tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH, 6 tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH, 9 tahun (anak ke – 6), JKH, 16 tahun (anak ke-5), IGH, 18 tahun (anak ke-4), EDH, 24 tahun (anak ke-2), dan LVH, 27 tahun (anak ke-1) (*)

Pewarta : Febby Sahupala