BERITABETA, Masohi – Sudah tua keriput, bukannya bertobat malah berbuat dosa. Inilah yang dilakukan  Yohanis Lopulalan, Warga Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Kekek 70 tahun ini dijebloskan ke penjara lantaran melakukan perbuatan bejat, mencabuli gadis cilik, sebut saja Bunga (2).

Kakek Ais begitu sebutannya,  kini mendekam di penjara  Mapolres Malteng, setelah dilaporkan pihak keluarga .

Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP. Syahrul,S.IK kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (29/10/2018) mengungkapkan, perbuatan bejat ini dilakukan,  Minggu 28 Oktober 2018, pukul 17.15 Wit.

Syahrul menuturkan, pencabulan dilakukan saat korban sedang bermain, namun ketahuan dan dilaporkan ke Mapolres Malteng.

“Iya, saat ini kasus tersebut sedang kita tangani, dan sang kakek sedang menjalani penahanan di Polres,”ungkap Syahrul.

Sang kakek, kata Syahrul, dijerat pasal pencabulan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak.  Pihaknya saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi, untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan, dan kasus ini akan kami  tuntaskan hingga ke pengadilan. Apalagi korban adalah anak dibawa umur, ini harus ditindak,” pungkasnya (BB/DIA)