Kasus Cabul, Kakek OK dan YK Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BERITABETA.COM, Ambon – Dua pelaku pencabulan yaitu seorang kakek berinisial OK dan kerabatnya YK (45), terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Malteng, Iptu Rido Masihin, saat dimintai konfirmasinya oleh media ini pada Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan, dua oknum warga di Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng ini setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan marathon seterusnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Pelaku saat ini ditahan pada rumah tahanan Polres Malteng," akuinya.
Setelah melakukan tindakan bejat terhadap korban, lanjutnya, pelaku hendak melarikan diri alias kabur dari Pelabuhan Amahai Maluku Tengah menuju Maluku Tenggara dengan menumpangi KM Sabuk Nusantara 71.
Beruntung Polisi betindak cepat dan langsung membekuk dua pelaku tersebut pada Senin malam (25/10/2021) lalu.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal di atas 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Kasubbag mengungkapkan kasus pencabulan ini dilakukan oleh dua tersangka pada 2018 hingga awal 2021, atau berjalan selama tiga tahun.
Kronologisnya, kakek OK dan YK ini sering memaksa korban untuk menyalurkan nafsu mereka.
Korban sempat melawan pelaku. Tapi karena tersangka sering mengancam, akhirnya korban pun pasrah.
Dua pelaku ini pun lalu melancarkan aksi bejat mereka terhadap korban.
Kasubbag mengakui, kakek OK [tersangka] ini, masih punya hubungan dekat dengan gadis malang tersebut.
“Tersangka OK ini ayah tiri dari korban. Dia sering ancam korban untuk buat tindak tak senonoh itu, sehingga korban pun tidak berdaya dan pasrah,” ungkapnya.
Awalnya, lanjut dia, korban tidak berani untuk melaporkan dua tersangka tersebut ke pihak berwajib [polisi]. Sebab, korban merasa tertekan akibat diancam atau diintimidas oleh pelaku.
“Tapi karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga dia [korban] menceritakan kejadian atau kasus ini kepada salah satu keluarganya. Setelah itu keluarga korban lalu melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Aparat Polres Malteng pun bergegas dengan cepat membekuk dua tersangka pelaku yang nyaris kabur meninggalkan Kota Masohi pada Senin malam lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dua tersangka itu kini ditahan di Polres Malteng guna menjalani proses hukum selanjutnya. (BB-RED)