BERITABETA, Ambon – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian yang dialami Yohanis Lopulalan alias  Ais.   Kakek 75 tahun yang menjadi tersangka pencabulan anak 2 tahun itu,  ternyata juga menyimpan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi illegal.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi menemukan sang kakek ternyata memiliki Senpi rakitan dan puluhan  amunisi secara ilegal.

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Malteng  yang melakukan penggeladahan di kediaman tersangka, di Desa Haruru,  Kecamatan Amahai,  Kabupaten Malteng,   Minggu (28/10) menemukan  Senpi laras panjang, disertai puluhan butir amunisi kaliber 5.56  mm, 7.62 mm, 8.4 mm, 9 mm dan satu buah magazene.

Penggeladahan  dilakukan  setelah  pihak Polres  Malteng menerima laporan  pencabulan terhadap anak.

Kabid Humas Polda Maluku,  Kombes Pol. M Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (05/11/2018) membeberkan temuan tersebut.

Kata Roem, saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan satu unit senpi rakitan, 39 butir  amunisi tajam kaliber 5.56 mm, 13  butir peluru karet  kaliber 5.56 mm, 1 butir  peluru hampa  kaliber 5.56 mm, 1 butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, 1 amunisi tajam kaliber 8.4 mm, dan  kaliber 9 mm, 1 buah magazene, dan 1 buah hand phone merk Nokia.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan,   Ohoirat menyebutkan,  senpi yang dimiliki sang kakek ternyata dibeli dari salah seorang warga Desa Souhuku,  Kecamatan Amahai, pada tahun 2002 lalu seniali  Rp 1 juta.

“Pelaku ini membeli senpi, magazen  dan 15  butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm dengan harga Rp1 juta dari J alais Jems, warga Souhuku, Kecamatan Amahai yang saat ini sudah meninggal,”kata Roem.

Atas temuan ini, kakek cabul itu, selain akan dihukum  karena kasus kepemilikan senpi,   juga akan  dijerat  kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sang kakek dijerat  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,   Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951,  dengan ancaman maksimal hukuman mati atau  penjara seumur hidup atau  29 tahun penjara, serta pasal pencabulan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak. (BB-DIA)