BERITABETA.COM, Ambon – Aparat Kepolisian Daerah atau Polda Maluku berhasil menyita sejumlah senjata api dan bahan peledak [Senpi – Handak] serta munisi di hutan kawasan Pulau Haruku Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. barang berbahaya ini ditemukan tim polda maluku melakukan patrol sejak 13 februari hingga Maret 2022.

Sejumlah senpi dan handak serta munisi ini ditemukan atau disita dalam gelaran patroli beruntun yang dilakukan tim patrol Polda Maluku setelah bentrokan yang melibatkan warga Negeri/Desa bertetangga seperti Ory—Pelauw vs Kariu, termasuk kasus penembakan misterius terhadap warga Hulaliu di hutan hingga memicu bentrokan antara warga Negeri Hulaliu dengan Aboru.

Patroli dan penyisiran tersebut telah berlangsung sejak 13 Februari hingga Maret 2022. Kerja keras Polda Maluku berbuah manis. Sejumlah senpi, handak serta munisi berhasil disita di kawasan Pulau Haruku.

“Sejumlah barang berbahaya yang ditemukan oleh tim patrol Polda Maluku berupa 1 pucuk senjata api SKS organik, 1 pucuk senpi laras panjang rakitan. Adapula 34 butir amunisi terdiri dari 12 butir kaliber 5,56, 22 butir kaliber 7,62, dan 8 bom rakitan kemasan botol,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Jalan Rijali Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (31/03/2022).

Ia mengaku, melalui gelaran patroli tim PoldaJ Maluku pun menemukan 1 pucuk senpi rakitan. “Senpi, munisi dan bahan peledak tersebut ditemukan saat patroli dan razia di dalam kawasan hutan Pulau Haruku. Patrol ini sudah berlangsung sejak bentrok antar warga terjadi di Pulau Haruku. Ini masih dalam pengembangan selanjutnya,” jelasnya.

Menurut dia, dari barang bukti alias barbuk yang ditemukan tersebut menandakan, senpi masih beredar di tengah masyarakat.

Juru Bicara Polda Maluku ini menganjurkan dan mengimbau bagi masyarakat yang masih menguasai senjata api agar dapat menyerahkannya secara sukarela ke Polda Maluku.

Ia memberi jaminan bila masyarakat menyerahkan senpi, handak serta munisi secara sukarela, Polda Maluku tidak akan memproses hukum pihak yang menyerahkan barang berbahaya dimaksud.

"Jika diserahkan secara sukarela, tentunya kami tidak akan memproses hukum. Tapi bila tidak diserahkan, dan saat kami melakukan razia lalu menemukan [senpi dan handak], maka pemilik akan kami tindak secara hukum," tegas Kombes Mohamad Roem Ohoirat.  (BB)

  

Editor : Redaksi