Pembuat Senpi Rakitan di Ambon Diringkus Polisi

BERITABETA.COM, Ambon – Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror, berhasil meringkus seorang pembuat senjata api (senpi) rakitan di Ambon, berinisial MSP (44).
MSP diketahui merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia diciduk di tempat domisili sementara yang berada di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berhasil diungkap, setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan MSP.
"Jadi ketika personel mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025," ungkap Kombes Pol. Areis Aminnulla di Ambon, Sabtu (21/6/2025).
Saat penggerebekan, kata dia, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.
"Tersangka mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk," katanya.
MSP mengaku senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli.
"Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MSP ditetapkan sebagai tersangka. la disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan," tandas Areis.
Sementara dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengambankan sejumlah barang bukti berupa, 119 butir amunisi, 5 pucuk Senpi Rakitan, 10 buah magazine, 4 buah popor rakitan dan 1 box tempat peluru (*)
Editor : Redaksi