Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerat tersangka AS dengan menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. AS terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku hendak melarikan diri alias kabur dari Pelabuhan Amahai Maluku Tengah menuju Maluku Tenggara dengan menumpangi KM Sabuk Nusantara 71.
Dua oknum anggota Polisi itu adalah Muhammad Romi Arwanpitu (38), dan San Herman Palijama (34). Mereka dituntut hukuman penjara karena terlibat perlara jual beli senjata api (senpi), dan amunisi ke Provinsi Papua.
Body shaming termasuk dalam bullying secara verbal. Ada berbagai macam bentuk body shaming, salah satunya adalah Fat Shaming yang merupakan komentar negatif terhadap orang yang bertubuh gemuk atau berukuran plus.