BERITABETA.COM, Ambon - Penggunaan apilikasi elektronik peraturan daerah (e-Perda) Kabupaten/Kota se-Maluku ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No.1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (29/10/2021).

Launching apilkasi e-Perda ini ditandai dengan penekanan tombol touchscreen secara bersamaan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie, dan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, serta disaksikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang hadir secara virtual melalui platform zoom.

Turut hadir Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno secara virtual, pimpinan instansi vertikal, perbankan, TNI/Polri serta para pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku.

Diketahui Provinsi Maluku adalah provinsi yang ketujuh menerapkan aplikasi e-Perda dari 34 Provinsi di Indonesia. Aplikasi e-Perda ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau Dirjen Otda Kemendagri, merupakan layanan berbasis elektornik yang dirancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah.

Aplikasi ini diharapakan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.

Mewakili Gubernur Maluku, Wagub Orno memberi apresiasi yang tinggi serta menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut oleh Ditjen Otda Kemendagri ini.

“Atas nama Pemprov Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan Perda khususnya di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Kesempatan yang sama Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak Perda dan Perkada yang sudah “expired” atau tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.