“Kondisi inilah yang mendorong Pak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan pembentukan peraturan. Arahan Presiden salah satunya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” kata Dirjen Otda.

Dia menjelaskan, aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Selain itu, lanjutnya, melalui e-Perda pemda akan mendapatkan berbagai kemudahan.  Di antaranya, langsung memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan, karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri serta Pemprov, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” katanya.

Dia mengaku, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.

Fitur-fitur ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri untuk penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan perda, dan perkada sebelum dilakukan fasilitasi.

di samping itu, kata dia, fitur-fitur tersebut saat ini Dirjen Otda juga melalui Aplikasi e-Perda tengah mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota ke dalam aplikasi e-Perda. 

“Harapannya, dengan adanya database produk hukum daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” imbuhnya.

Dia berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen dan sinergi antara pempus, dan pemda mulai Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur, dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi