BERITABETA.COM, Ambon - Penggunaan apilikasi elektronik peraturan daerah (e-Perda) Kabupaten/Kota se-Maluku ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No.1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (29/10/2021).

Launching apilkasi e-Perda ini ditandai dengan penekanan tombol touchscreen secara bersamaan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie, dan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, serta disaksikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang hadir secara virtual melalui platform zoom.

Turut hadir Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno secara virtual, pimpinan instansi vertikal, perbankan, TNI/Polri serta para pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku.

Diketahui Provinsi Maluku adalah provinsi yang ketujuh menerapkan aplikasi e-Perda dari 34 Provinsi di Indonesia. Aplikasi e-Perda ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau Dirjen Otda Kemendagri, merupakan layanan berbasis elektornik yang dirancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah.

Aplikasi ini diharapakan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.

Mewakili Gubernur Maluku, Wagub Orno memberi apresiasi yang tinggi serta menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut oleh Ditjen Otda Kemendagri ini.

“Atas nama Pemprov Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan Perda khususnya di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Kesempatan yang sama Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak Perda dan Perkada yang sudah “expired” atau tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.

“Kondisi inilah yang mendorong Pak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan pembentukan peraturan. Arahan Presiden salah satunya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” kata Dirjen Otda.

Dia menjelaskan, aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Selain itu, lanjutnya, melalui e-Perda pemda akan mendapatkan berbagai kemudahan.  Di antaranya, langsung memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan, karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri serta Pemprov, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” katanya.

Dia mengaku, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.

Fitur-fitur ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri untuk penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan perda, dan perkada sebelum dilakukan fasilitasi.

di samping itu, kata dia, fitur-fitur tersebut saat ini Dirjen Otda juga melalui Aplikasi e-Perda tengah mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota ke dalam aplikasi e-Perda. 

“Harapannya, dengan adanya database produk hukum daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” imbuhnya.

Dia berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen dan sinergi antara pempus, dan pemda mulai Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur, dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi