
Polresta Ambon Tangkap Satu Pelaku Persetubuhan Anak
Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.
Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka RH alias BO [51] yang melakukan tindakan bejat dengan mencabuli lima anak dan dua cucunya.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan kakek HS [66] yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.