Kakek yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ditahan Polresta Pulau Ambon
BERITABETA.COM, Ambon - Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan kakek HS [66] yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kakek cabul ini ditahan di Rutan Polresta Ambon pada Senin (1/8/2022) lalu. HS diduga mencabuli bocah 5 tahun di sebuah sungai di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (30/7/2022).
"Tersangka HS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).
Tindakan HS melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dgn pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kasus pencabulan terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 WIT. Kala itu, korban sedang bermain di sungai.
Menurut keterangan tersangka, perbuatannya terjadi saat dia hendak buang hajat di sungai, tempat korban sedang bermain.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka yang berdiri di atas talud melihat korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.
Melihat hal tersebut, tersangka turun di pinggiran sungai sambil mengambil dua buah batu. Batu itu kemudian diberikan kepada korban sambil mencabulinya.
Setelah mencabuli, korban disuruh pulang karena tersangka akan membuang hajat. Ternyata, perbuatan tersangka disaksikan seorang perempuan, warga setempat.
"Pada saat tersangka melancarkan aksinya diketahui oleh saksi yang saat itu juga berada di lokasi. Saksi langsung memarahi tersangka," kata dia.
Tersangka yang tidak terima dimarahi saksi, kemudian mengambil batu dan melemparinya. Saksi kemudian berteriak sambil berlari menuju rumah korban.
"Saksi menemui keluarga korban dan menceritakan yang dilihatnya. Karena tidak terima ayah korban kemudian melapor ke kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala