Polresta Ambon Tangkap Satu Pelaku Persetubuhan Anak
Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.
Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.
Kepolisian Daerah [Polda] Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2022, berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kota Ambon.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan kakek HS [66] yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini diduga ditutupi oleh perangkat Desa Alusi Batjasi, Kecamatan Kecamatan Kormomolin, setelah pelaku tertangkap melakukan perbuatan bejatnya itu pada tanggal tanggal 24 Septenber 2021 di desa tersebut.