BERITABETA.COM, Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, secara langsung memberikan signal akan akan perombakan birokrasi di Pemkab Kepulauan Tanimbar yang dipimpinnya.

“Pergantian pejabat eselon II akan kita lakukan di awal tahun ini. Kita mau perubahan dan perombakan satuan kerja perangkat daerah secara besar-besaran,” kata kepada beritabeta.com di Saumlaki, Selasa (12/1/2021).

Kendati demikian, Fatlolon enggan menjelaskan lebih detail, pejabat mana yang akan dirotasi. Yang jelas, katanya, pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala badan, asisten Sekda.

Hanya satu jabatan yang terang benderang diketahui akan diisi yakni Kepala Dinas Pertanian. Pasalnya,  kadis defenitif sebelumnya telah meninggal dan kini dijabat oleh Pelaksana Tugas.

Selain pejabat eselon II, juga akan dirombak total eselon III dan IV.

“Kita akan lakukan itu untuk  penyegaran tersebut, pergantian serta roling pada dinas badan suda pasti akan dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Menurutnya, rencana perombakan  birokrasi ini lebih kepada penyegaran organisasi pemerintahan. Selain itu pula dilatarbelakangi belum adanya progres berarti terkait suksesnya visi-misi Bupati-Wakil Bupati. Padahal tahun 2021 ini telah memasuki tahun ke-empat masa lima tahun kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah saat ini.

Bupati menyatakan, kepastian penyegaran birokrasi lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar ini akan berlangsung dalam pekan ini. Namun waktu pelaksanaannya tidak diungkapkan. Prinsipnya, lanjutnya, perombakan yang bakal dilakukannya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Disinggung terkait lima kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pimpinan SKPD yang diperiksa Polres KKT, Bupati Fatlolon mengaku dirinya tidak berhak ikut campur soal masalah hukum.

Pria yang akrab disapa Pak Piet itu mengatakan, apabila nanti ada pejabat terbukti menggunakan anggaran negara, pejabat tersebut juga harus ditangkap.

“Tidak ada yang perlu ditakuti oleh pejabat bila mereka berlaku benar. Kalau benar ngapain takut?” kata Bupati Fatlolon.

Dia menambahkan, para pejabat harus bisa membuktikan biaya hidup, harta, serta pajak yang harus dibayarkan. Dengan begitu, pelaporan kasus dugaan korupsi oleh masyarakat atau lembaga bukan menjadi momok menakutkan bagi mereka (BB-LS)