BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penhanan terhadap mantan Penjabat Raja Negeri Tulehu, HRL, dan Bendahara Pemerintah Negeri/Desa Tulehu, JS. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Jalan Laksdya Leo Wattimena – Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Provinsi Maluku Jumat, (24/06/2022).

HRL dan JS ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa - Alokasi Dana Desa [DD-ADD] Negeri Tulehu, Kecamatan Slahutu Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019.

Sebelum ditahan, dua tersangka tersebut menjalani tes PCR oleh Dokter pada Kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon. Setelah itu mereka dibawa oleh petugas Kejari Ambon ke Rutan Kelas IIA Ambon. Penahanan dua tersangka ini berjalan lancar saja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku Wahyudi Kareba menerangkan, perintah penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan oleh petugas pengawal tahanan Seksi Pidsus Kejari Ambon.

“HRL dan JS ditahan karena diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan dana desa, dan alokasi dana desa Negeri Tulehu tahun anggaran 2018-2019,” kata Wahyudi kepada wartawan Jumat, (24/06/2022).

Ia mentgaku, dua tersangka tersebut ditahan sekira pukul 14.00 WIT. “HRL dan JS ditahan selama 20 hari yakni terhitung pada 24 Juni hingga 13 Juli 2022,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, mantan Penjabat Raja Negeri Tulehu HRL ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022  tgl 24 Juni 2022.

Sedangkan tersangka JS, mantan Bendahara Negeri Tulehu tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022  tanggal 24 Juni 2022.

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari yakni terhitung pada 24 Juni hingga 13 Juli 2022,” imbuhnya.

Tersangka HRL dan JS disangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Susider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kasus atau perkara ini dilaporkan oleh masyarakat Negeri Tulehu pada Januari 2021. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Ambon dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pada Januari 2022, Sebanyak 30 orang diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik Kejari Ambon telah mengantongi bukti terkait penyimpangan DD - ADD Tulehu tahun anggaran 2018-2019.

Pada Januari 2022 kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan. HRL dan JS lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka sementara ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon.

Berkas perkara HRL dan JS tengah diproses oleh tim penyidik.  Bila telah lengkap, tim penyidik akan menyerahkan [berkas perkara] ke Penuntut Umum untuk menyusun surat dakawan guna di limpahkan ke Pengadilan.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy