Korupsi Anggaran Pileg - Pilpres 2014, Jaksa Tahan PPK dan Dua Bendahara KPUD SBB
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
HRL dan JS ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa - Alokasi Dana Desa [DD-ADD] Negeri Tulehu, Kecamatan Slahutu Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019.
Pemeriksaan HIV dan IMS terhadap petugas dan warga binaan bertujuan untuk mencegah dan mengetahui kondisi kesehatan para petugas Rutan Kelas IIA Ambon maupun tahanan.
Penerimaan tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 yang mana hanya tahanan yang sudah berstatus AIII atau inkracht yang dapat diterima Rutan Kelas IIA Ambon
Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.