BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menjebloskan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea ke Bui atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan.

Mansyur ditahan setelah dirinya ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar yang merugikan Negara Rp8,6 miliar.

Mansyur menyusul atau menjejaki empat rekannya yakni RT, AN AP, dan UH yang sebelumnya sudah ditahan pada Rutan Ambon.

Sebelum ditahan Sekda SBB ini diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka. di kantor Kejati Maluku Mansyur ditemani oleh dua orang pengacara yaitu Fahri Bachmid dan Yani Hakim.

Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Tampak tersangka mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat kuning dipadu Rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Saat keluar dari ruang penyidik Sekda SBB ini hanya menebarkan senyum kepada para awak media.

Sejumlah pertanyaan yang disuguhkan para kulitinta justru tak digubris oleh Sekda SBB tersebut. Dia lalu digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan nomor polisi DE 8478 menjelang maghrib.

Terkait penahanan Sekda SBB ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Rudi menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan atau sejak 10 – 30 November 2021.

"Penahanan terhadap tersangka [Sekda SBB] ini kami lakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dia sebelumnya diperiksa 40 pertanyaan. Penyidik melakulan Penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Rudi kepada wartawan di Gedung Adhyaksa Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Sekedar diketahui, kasus dugaan tipikor Rp18 miliar dari audit perhitungan kerugian negara Inspektroat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp8,6 miliar.

Sejumlah item belanja di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sarat masalah alias berpotensi korupsi, dimana anggarannya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas.

Karena itu, Tim Penyidik Kejati Maluku menetapkan lima orang termasuk Sekda SBB sebagai tersangka. Para tersangka hanya menunggu waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Amvon. (*)

 

Editor: Redaksi