BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat atau SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, masih dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah menjebloskan lima tersangka ke Rutan Kelas IIA Ambon, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten Seram Bagain Barat atau SBB pada Kamis (11/11/2021).

Di sana [Piru], Tim Penyidik Kejati Maluku menggeledah dua kantor. Yaitu kantor Sekretariat Daerah atau Setda, dan kantor Bagian Keuangan Pemkab SBB. Mereka menemukan bukti tambahan.

Penggeledahan ini Tim Penyidik dikawal oleh aparat keamanan dalam hal ini anggota Polda Maluku dan Polres SBB dilengkapi senjata api laras Panjang.

Dari penggeledahan di dua kantor tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara yang merugikan negara senilai Rp8,6 miliar tersebut.

Para staf atau pegawai di dua kantor ini menyaksikan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Korps Adhyaksa Maluku tersebut menggeledah kantor mereka.

Pegwai di dua kantor tersebut juga ditanya oleh Tim Penyidik mengenai dokumen yang dicari atau diperlukan untuk bukti tambahan.

Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, penggeledahan dua kantor itu oleh Tim Penyidik berkenaan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan Tipikor pada Setda SBB tahun anggaran 2016, yang mana berdasarkan LHP Inspektorat Maluku merugikan negara senilai Rp8,6 miliar.

Dia mengakui, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik selain untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka, juga untuk melengkapi barang bukti yang sudah ada.

“Guna melengkapi barang bukti yang telah ada, pada Kamis sekira Pukul 14.30 WIT tadi, Penyidik Kejati Maluku telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah, dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten SBB,”ungkap Wahyudi kepada wartawan di Ambon Kamis (11/11/2021).

Dia menyebut penggeledahan dua kantor itu berlangsung selama dua jam, atau tiap kantor berlangsung sekitar satu jam. “Masing-masing kantor digeledah sekitar 1 jam,”kata Wahyudi.

Dalam penggeledahan ini, lanjutnya, Tim Penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.

“Pelaksanaan penggeledahan ini didukung oleh aparat keamanan dari Polda Maluku dan Polres SBB. Penggeledahan berjalan lancar,”ujarnya.

Diketahui pada Rabu (10/10/2021) kemarin, Penyidik Kejati Maluku telah menjebloskan Sekda Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea ke Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Sebelum Mansyur, empat tersangka dari perkara yang sama juga telah ditahan oleh Kejati Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon.  Mereka adalah RT, AN AP, dan UH. (*)

 

Editor: Redaksi