Tiga Tersangka Korupsi Proyek Coldstorage DKP Kabupaten MBD Dijerat Pasal Berlapis

BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya gencar menindak pelaku korupsi. Berikutnya Kamis (11/11/2021), tiga tersangka perkara tipikor proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan Lapas Perempuan Ambon.
Tiga tersangka itu berinisial JJK selaku Kepala Dinas (Kadis) Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD/Kuasa Pengguna Anggaran, ST dari CV Berkat atau Penyedia Jasa, dan AG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD Cs dibawa ke Kota Ambon untuk proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik ke Jaksa Penunut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari MBD Asmin Hamzah menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Setelah proses tahap II, tiga tersangka dengan mengenakan rompi berwarna merah bertulisan Tahanan Kejati Maluku langsung ditahan selama 20 hari kedepan atau terhitung pada 11-30 November 2021.
Untuk tersangka JJK dan ST dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Sedangkan tersangka AG ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Ambon.
Tersangka JJK dan ST, mereka berdua digiring dengan menggunakan mobil Tahanan Kejati Maluku bernopol DE 8478 AM.