BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya gencar menindak pelaku korupsi. Berikutnya Kamis (11/11/2021), tiga tersangka perkara tipikor proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan Lapas Perempuan Ambon.

Tiga tersangka itu berinisial JJK selaku Kepala Dinas (Kadis) Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD/Kuasa Pengguna Anggaran, ST dari CV Berkat atau Penyedia Jasa, dan AG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD Cs dibawa ke Kota Ambon untuk proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik ke Jaksa Penunut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari MBD Asmin Hamzah menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Setelah proses tahap II, tiga tersangka dengan mengenakan rompi berwarna merah bertulisan Tahanan Kejati Maluku langsung ditahan selama 20 hari kedepan atau terhitung pada 11-30 November 2021.

Untuk tersangka JJK dan ST dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Sedangkan tersangka AG ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Ambon.

Tersangka JJK dan ST, mereka berdua digiring dengan menggunakan mobil Tahanan Kejati Maluku bernopol DE 8478 AM.

Lalu tersangka AG diantar ke Lapas Perempuan Ambon menggunakan mobil Pelat Hitam bernomor polisi DE 1100 AH.

Asmin Hamzah menerangkan, tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, karena terlibat korupsi proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti, MBD.

“Proyek ini milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD, pekerjaannya bermasalah. Tiga tersangka ini terlibat,” kata Asmin saat diwawancarai oleh wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/11/2021).

Asmin menuturkan, berdasarkan PAGU 2015 anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini lebih dari Rp2 miliar.

Dia mengaku, fisik proyek memang ada, namun tidak dapat dimanfaatkan. Dua proyek ini berada di Letti dan Moa, tetapi tidak dapat dimanfaatkan.

Dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075 atau Rp1,7 miliar.

Dia menjelaskan kerugian negara itu diperoleh dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV Berkat senilai Rp1.965.956.000 [Rp1,9 miliar], dikurangi pajak yang telah disetor ke kas negara senilai Rp214.467.925.

“Kerugian negara ini kami peroleh berdasarkan hasil perhitungan atau pemeriksaan BPKP Maluku. Jumat besok, berkas mereka kami limpahkan ke Pengadilan,” timpalnya.

Akibat perbuatan mereka, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. (*)

 

Editor: Redaksi