
Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Pabrik Es MBD Masuk Pengadilan Tipikor Ambon
Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075,00 atau Rp1,7 Miliar.
Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075,00 atau Rp1,7 Miliar.
Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.