BERITABETA.COM, Ambon – Setelah menjeblsokan tiga tersangka ke Rutan Kelas IIA Ambon, akhir pekan kemarin, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka/terdakwa korupsi ini ke Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin, (15/11/2021).

Berkas dimaksud tersangka dimaksud masing-masing milik mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD, JJK [Kuasa Pengguna Anggaran], ST pihak CV Berkat atau Penyedia Jasa, dan AG, Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka terlibat korupsi proyek pembangunan Pabrik Es tahun anggaran 2015 senilai Rp2 miliar lebih.

Berkas perkara tiga tersangka ini telah dimasukan atau dilimpahkan ke PN Ambon oleh Tim JPU dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari MBD, Asmin Hamza.

“Berkas tiga tersangka perkara Tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan Pabrik Es skala kecil Tenaga Surya dengan Kapasitas 2 Ton per hari milik Dinas Kelautan dan Perikanan MBD Tahun Anggaran 2015 itu, telah dilimpahkan oleh JPU Kejari MBD ke Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Klas IA Ambon hari ini,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Senin, (15/11/2021).

Dia menjelaskan, perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075,00 atau Rp1,7 Miliar.

“Penyerahan berkas perkara para tersangka itu dilakukan Tim JPU dengan tetap menjalankan protocol Kesehatan,”tuturnya.

Adakah uang kerugian negara yang disita oleh Tim Penyidik dari tangan tiga tersangka ini? “Belum ada,” kata Wahyudi.

Diketahui, tiga tersangka perakra tipikor proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] pada DKP Kabupaten MBD ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan Lapas Perempuan Ambon, Kamis (11/11/2021) lalu.

Proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik ke Jaksa Penunut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejati, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tiga tersangka ini dibawa dari Kabupaten MBD ke Kota Ambon oleh Kasi Pidsus Kejari MBD Asmin Hamza, sekaligus ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari.

Kini tiga tersangka tersebut hanya menunggu proses persidangan yang akan digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor PN Ambon.

Sekedar diingat, berdasarkan PAGU 2015 anggaran untuk proyek pembangunan Pabrik Es di dua lokasi berbeda itu lebih dari Rp2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari MBD sebelumnya mengaku, fisik proyek memang ada, namun tidak dapat dimanfaatkan. Dua proyek ini berada di Letti dan Moa, tetapi tidak dapat dimanfaatkan.

Dari pemeriksaan BPKP Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075 atau Rp1,7 miliar.

Kerugian negara itu diperoleh dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV Berkat senilai Rp1.965.956.000 [Rp1,9 miliar], dikurangi pajak yang telah disetor ke kas negara senilai Rp214.467.925.

Akibat perbuatan mereka, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. (*)

 

Editor: Redaksi