Lalu tersangka AG diantar ke Lapas Perempuan Ambon menggunakan mobil Pelat Hitam bernomor polisi DE 1100 AH.

Asmin Hamzah menerangkan, tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, karena terlibat korupsi proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti, MBD.

“Proyek ini milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD, pekerjaannya bermasalah. Tiga tersangka ini terlibat,” kata Asmin saat diwawancarai oleh wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/11/2021).

Asmin menuturkan, berdasarkan PAGU 2015 anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini lebih dari Rp2 miliar.

Dia mengaku, fisik proyek memang ada, namun tidak dapat dimanfaatkan. Dua proyek ini berada di Letti dan Moa, tetapi tidak dapat dimanfaatkan.

Dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075 atau Rp1,7 miliar.

Dia menjelaskan kerugian negara itu diperoleh dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV Berkat senilai Rp1.965.956.000 [Rp1,9 miliar], dikurangi pajak yang telah disetor ke kas negara senilai Rp214.467.925.

“Kerugian negara ini kami peroleh berdasarkan hasil perhitungan atau pemeriksaan BPKP Maluku. Jumat besok, berkas mereka kami limpahkan ke Pengadilan,” timpalnya.

Akibat perbuatan mereka, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. (*)

 

Editor: Redaksi