BRITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon kini meringankan beban terhadap para pelaku perjalanan yang akan masuk maupun keluar Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sebelumnya kewajiban bagi pelaku perjalanan harus mengantongi hasil Tes PCR, kini cukup atau hanya mengantongi hasil tes Rapid Antigen negatif. Hasil Rapid Antigen juga dapat diambil atau diperoleh setiap pelaku perjalanan dalam waktu 1 x 24 jam.

"Pemberlakukan Rapid Antigen ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran ini calon pelaku perjalanan yang akan menggunakan pesawat terbang dari dan ke Bandara wilayah Pulau Jawa – Bali, hanya diwajibkan menunjukan keterangan hasil negatif Rapid Antigen, termasuk mengantongi kartu vaksin.

"Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama, juga wajib menunjukan keterangan hasil negatif Rapid Antigen PCR. Ini dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,"jelasnya.

Sedangkan untuk para calon penumpang yang hendak berpergian dengan kapal laut, diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen.

“Lalu bagi pelaku perjalanan dalam provinsi melalui pesawat terbang, kapal laut, dan penyebarangan, juga diwajibkan menunjukan kartu vaksin ya minimal dosis pertama, disertai dengan surat keterangan negatif hasil Rapid Antigen,”imbuhnya.

Di Kota Ambon saat ini, lanjutnya, tengah diperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro level II, sejak 09 November hingga 22 November 2021.

"Perpanjangan PPKM berbasis Mikro level II ini sudah diatur pada Instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2021. Terkait hal ini kami harapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Ambon,"pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi