Sebelumnya kewajiban bagi pelaku perjalanan harus mengantongi hasil Tes PCR, kini cukup atau hanya mengantongi hasil tes Rapid Antigen negatif. Hasil Rapid Antigen juga dapat diambil atau diperoleh setiap pelaku perjalanan dalam waktu 1 x 24 jam.
jika PCR sudah tidak lagi diterapkan, selanjutnya Pemkot Ambon akan menerapkan wajib rapid antigen terhadap pelaku perjalanan, demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dari 357 warga yang jalani pemeriksaan Rapid Antigen gratis Lapangan Tahapary, Polda Maluku, Tantui Ambon tadi, melibatkan 50 tenaga kesehatan, dengan sasaran sopir angkot, tukang ojek dan pengendara umum lainnya. Hasilnya tiga orang positif Covid-19