BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon siap menghilangkan syarat wajib polymerase chain reaction (PCR) terhadap para pelaku perjalanan yang akan keluar maupun masuk ke wilayah kota bertajuk manise. Jika sudah terealisasi, maka Pemkot Ambon hanya akan memberlakukan rapid antigen bagi masyarakat yang hendak lakukan perjalanan.

Kebijakan Pemkot Ambon ini segera diberlakukan menyusul Pemerintah Pusat telah menurunkan biaya PCR untuk pelaku perjalanan senilai Rp275 ribu.

Berkaitan dengan ihwal tersebut Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sudah mengusulkan agar PCR terhadap pelaku perjalanan dihilangkan.

"Memang benaar itu perkembangan terakhir sesuai pernyataan dari Menteri PMK. Kita hanya menunggu saja realisasi Surat Keputusan terkait hal tersebut,” kata Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Rabu (03/11/2021).

Dia menejalaskan, Pemerintah Kota Ambon saat ini hanya menunggu realisasi usulan PMK terkait dihilangkannya syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan.

"Kalau SK sudah terkait PCR tidak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan, secara otomatis Pemkot Ambon langsung menindaklanjutinya. Ini penting sehingga masyarakat juga tak kesulitan dalam melakukan perjalanan,"tukasnya.

Dia mengaku, jika PCR sudah tidak lagi diterapkan, selanjutnya Pemkot Ambon akan menerapkan wajib rapid antigen terhadap pelaku perjalanan, demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Minimalnya kita berlakukan rapid antigen sebagai syarat perjalanan. Saya rasa, antigen ini tidak memberatkan masyarakat. Jadi kita tunggu saja realisasi resmi dalam bentuk SK dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi