BERITABETA.COM, Ambon – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengingatkan seluruh kepala daerah Gubernur dan Bupati serta Wali Kota di Provinsi Maluku, agar mewujudkan janji kampanye untuk masyarakat Maluku.

Hal ini ditegaskannya dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No.1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis, (04/11/2021).

Dia menyebut janji kampanye yang menjadi tujuan dan visi kepala daerah, itu akan sulit terwujud jika [kepala daerah] tidak mampu menghadapi musuhnya [korupsi].

“Siapa itu musuh Gubernur? musuh Gubernur bukan KPK, Polda, Kejati atau DPRD. Musuh visi Gubernur adalah korupsi,” tegasnya.

Ghufron membeberkan dampak korupsi yang merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga, lanjutnya, merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar HAM, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan.

Olehnya itu dia berharap para kepala daerah yang hadir memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik, dan keuangan daerah yang disebutnya sebagai musuh internal kepala daerah dalam melakukan pembangunan.

Sementara musuh eksternalnya, lanjut Ghufron, adalah lingkungan kepala daerah yaitu pihak-pihak ingin memanfaatkan posisi kepala daerah.

Dia mengungkapkan KPK mencatat sebanyak 152 kepala daerah pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004 - 31 maret 2021. “Kami berharap jumlah ini tidak bertambah,”timpalnya.

Ghufron mengajak para kepala daerah di Maluku untuk meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.

“Capaian MCP wilayah Maluku hingga Oktober 2021 rata-rata sebesar 36,29. Angka ini masih berada di level tengah dari capaian rata-rata nasional. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun,” harap Ghufron.

Pada rangkaian rapat koordinasi ini KPK juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama 12 kepala daerah terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di wilayah Maluku.

Enam poin yang menjadi komitmen kepala daerah tersebut diantaranya terkait implementasi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah.

Masing-msing meliupti 8 area intervensi yaitu; mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari pajak, mengoptimalkan manajemen dan penyelesaian aset bermasalah.

Implementasi program penanganan Covid-19 secara akuntabel dan bebas korupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta secara konsisten dan berkelanjutan mengimplementasikan program pemberantasan  korupsi terintegrasi.

Di tempat yang sama, Gubernur Maluku Murad Ismail, memastikan ia dan jajarannya siap untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan di wilayahnya.

“Kami instruksikan seluruh jajaran aparatur provinsi, kabupaten, kota untuk menindaklanjuti komitmen antikorupsi ini dengan melakukan langkah-langkah terstruktur dan sistematis guna mencegah dan memberantas korupsi dalam bentuk apapun,” tegas mantan Dankor Brimob Polri ini. (*)

 

Editor: Redaksi