BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melaksanakan supervisi untuk memberikan kepastian hukum dan penekan hukum yang berkadilan di Maluku.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama aparat penegak hukum di Maluku yang berlangsung di markas Polda Maluku, Jalan Rijali No.1 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (03/11/2021).

Bertalian dengan hal tersebut, Gufron meminta agar tidak ada asumsi atau pandangan yang menilai dengan agenda supervisi ini, KPK melakukan kooptasi.

Dia mengutarakan, jika sudah satu visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi, maka tidak perlu muncul pandangan tersebut [kooptasi].

“Tujuan dari supervisi agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh Jaksa, Polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” kata Ghufron.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Gufron menekankan, penting dilakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.

Dalihnya, semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara.

Tetapi, lanjutnya, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” tukasnya.

Dia mengemukakan, dalam pelaksanaan tugas supervisi sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi atas Tipikor.

Perpres ini, lanjut Gufron, mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal.

Yaitu, pengawasan yang dilakukan secara formil, apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK.

“Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut, padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan,” timpalnya.

Dia menyebut, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauhmana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi baik Kejaksaan Ri maupun Polri. Koordinasi dimaksud terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi yaitu, sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan. Kedua, mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan,” jelasnya.

Turut hadir dalam rakor ini adalah Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, dan Kepala BPKP Maluku Yunaedi, beserta jajaran masing-masing. (*)

Editor: Redaksi