Tumpas Korupsi, Motornya Penegak Hukum
MUSUH negeri dan bangsa ini adalah korupsi. Semua pihak punya tanggung jawab untuk memeranginya. Jika lengah, otomatis celah yang terbuka itu akan selalu dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri secara haram. Pelakunya sampai di level desa.
Banyak ahli berpendapat tentang korupsi yang selalu berkutat atau berputar di ruang-ruang kekuasaan. Robert Klitgaard berpendapat; korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Sama halnya dengan Nathaniel H. Left yang meneybut; korupsi merupakan suatu cara di luar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi.
Jose Veloso Abueva berpendapat, korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara atau biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan untuk memperkaya diri.
Kemudian Jeremy Pope menyebut: korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak alias keeping distance.
Kasus korupsi sering melibatkan orang-orang tertentu. Praktik busuk itu kerap melibatkan oknum pejabat pemerintah termasuk anggota legislative serta mereka yang berada di lingkaran kekuasaan termasuk oknum pengusaha. Semangatnya tak lain ingin hidup layak dan mendadak kaya dengan jalan tak halal (haram).
Hal itu berhubungan erat dengan pendapat Johnston yang berdalil; korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat), karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat, kelompok) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis-jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.