Nanaku Maluku Ancam Proses Hukum Oknum Penjual Hutan Mangrove Negeri Banggoi
BERITABETA.COM, Bula — Lembaga Nanaku Maluku mendukung turunan (ahli waris) Raja Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur atau SBT, Maluku, menyelamatkan hutan mangrove (bakau) wilayah petuanan Negeri/Desa Banggoi. Mereka juga mengancam akan mempross hukum oknum yang memperjualbelikan hutan mangrove.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dalam keteranganya pada Jumat, (24/09/2021).
Usman menuturkan, Lembaga Nanaku Maluku akan selalu bersama masyarakat adat Negeri Banggoi untuk memperjuangkan dan mengawal masalah dimaksud hingga tuntas.
"Atas nama lembaga Nanaku Maluku, kami mendukung upaya penolakan dari keluarga Raja Negeri Banggoi tersebut. Kami sangat mengapresiasi semangat perlawanan tersebut untuk melindungi hak-hak warga adat. Kami akan mengawal terus masalah ini," kata Usman Bugis.
Dalilnya, ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi.
Untuk itu, kata dia, diperlukan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat, dan bukan diperjualbelikan.
Pelestarian itu penting dilakukan agar kawasan hutan mangrove bisa menjadi penyangga kehidupan bagi masyarakat pesisir.
"Barang siapa yang mencoba memperjualbelikan kawasan hutan mangrove, hal itu jelas telah melangkahi peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pemerintah Negeri Banggoi yang diduga menjual kawasan hutan mangrove di petuanan (Negeri Banggoi).
Langkah itu ditempuh agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Selebihnya mempertahankan eksistensi hutan mangrove sebagaimana mestinya.
Sebaliknya hutan mangrove jangan dipahami sebatas hutan nonproduksi, sehingga seenaknya ditebang, dan diperjualbelikan dengan alasan tertentu, lalu mengabaikan risiko ekologi dan hukum.
"Lembaga Nanaku Maluku mengancam aparatur Pemerintah Desa yang mencoba memperdagangkan hutan mangrove di Negeri Banggoi. Jika itu dilakukan risikonya berurusan dengan hukum," tandasnya. (*)
Pewarta: Azis Zubaedi