BERITABETA.COM, Ambon – Rencana penjualan kawasan hutan mangrove di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] kepada salah satu investor mendapat penolakan keras dari Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) Kabupaten SBT.

Komunitas ini menolak rencana eksploitasi yang akan dilakukan pihak investor terhadap kawasan hutan mangrove di daerah itu. Mereka menilai praktek itu berpotensi merusak ekosistem lingkungan, seperti yang pernah terjadi  pada kasus pembalakan hutan oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.

“Kami minta kepada masyarakat jangan terlalu mudah percaya janji manis dari pada para korporet yang mencari keuntungan besar dan mendatangkan penderitaan bagi masyarakat di Seram Bagian Timur,” ujar Sekretiaris PENA Rahman Rumuar dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Jumat malam (3/12/2021).

Ia meminta, masyarakat di Kabupaten SBT agar belajar dari kasus yang menimpa warga Desa Sabuai beberapa waktu lalu.  Pasalnya, tindakan pengalihfungsian nyata-nyata telah merusak hutan adat dan mengakibatkan banjir serta mendatangkan kerugian yang sangat bersar bagi masyarakat.

“Ekosistem hutan mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial yang penting dalam pembangunan, khususnya di wilayah pesisir. Kami minta semua aspek ini dipertimbangkan sebelum menjadi petaka dikemudian hari,” pungkas Rumuar.

Ia menguraikan, selama ini  hutan mangrove banyak dimanfaatkan sebagai penghasil kayu untuk bahan kontruksi, bahanj bakar dan bahan baku untuk membuat arang dan juga untuk dibuat pulp.

Posisi ekosistem mangrove cukup berperan dalam kelangsungan hidup sejumlah biota, salah satunya adalah pemasok larva ikan dan udang alam.

Atas fungsi dan keunggulan ini, Pememerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sementara melaksanakan penanaman manggrove di Kabupaten SBT.

“Ini sangat ironis. Ada masyarakat tertentu di Kabupaten SBT malah ingin menjual hutan mangrove, yang lebih parah lagi selain hutan mangrove, lahan/lokasi yang akan dijual terdapat hutan lindung,” beber dia.

Untuk itu, PENA Kabupaten SBT dengan tegas akan menolak semua upaya dan rencana yang dilakukan dengan terus melakukan pengawasan ekstra.