“Akan kami sikapi. Dalam waktu dekat kami akan menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Maluku  di Ambon  dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta” tegas Rahman.     

Ia juga mengatakan, bagi pihak-pihak mana saja yang ingin berinvestasi di kabupaten berjuluk ‘Bumi Ita Wotu Nusa’ silakan,  asalkan masyarakat adat dan daerah tidak dirugikan atau dikorbankan.

“PENA Kabupaten Seram Bagian Timur akan tetap hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat adat Negeri Banggoi telah menolak dengan keras rencana perusahaan yang akan megalihkan kawasan hutan manggrove di wilayah petuanan meraka.

Mereka secara turun-temurun telah hidup bersama alam. Atas sikap itu Keseluruhan Baliman selaku pihak yang bertanggungjawab tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun menyetujui penjualan hutan manggrove di negeri itu. Mereka menolak rencana tersebut.

Keluarga Baliman hanya memberikan kuasa kepada pengacara. Dan pengacara telah membuat laporan ke Danpomdam XVI Pattimura maupun mendapingi Rivalda Baliman di Polres Seram Bagian Timur.

Hal itu ditempuh untuk melaporkan tindakan pengrusakan baliho yang dipasang oleh keluarga Baliman. Bahkan pengacara telah menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Kaluarga Baliman tidak pernah memberikan kuasa kepada oknum atau orang tertentu untuk bertindak atas nama keluarga Baliman.

“Kuasa yang diberikan hanya kepada pengacara yang lain tidak ada. Jangan membawa-bawa nama keluarga Baliman,” tegas Aziz Baliman (BB)

Editor : Redaksi