Mengandung BPA, Pemerintah Kaji Tiadakan Galon Isi Ulang
BERITABETA.COM, Jakarta — Pemerintah saat ini tengah merencanakan revisi terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 tentang kemasan pangan olahan.
Revisi ini salah satunya akan mengatur pelaku usaha untuk beralih dari penggunaan galon guna ulang (GGU) atau galon isi ulang ke produk sekali pakai.
Revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan GGU yang berbahan polikarbonat (PC) untuk mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA). Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat.
Migrasi BPA ke tubuh manusia melalui bahan pangan ditengarai berdampak buruk pada kesehatan, meski sejumlah penelitian menunjukkan efeknya terbatas pada suhu tinggi.
Dalam bidang medis, BPA disebutkan telah terbukti berperan dalam patogenesis [sumber penyakit] yang menyebabkan beberapa gangguan endokrin termasuk infertilitas wanita dan pria, pubertas dini.
Selain itu juga menyebabkan tumor yang bergantung pada hormon seperti kanker payudara dan prostat dan beberapa gangguan metabolisme termasuk sindrom ovarium polikistik (PCOS).
Disadur dari wikipedia.org, hasil penelitian melalui percobaan hewan telah menunjukkan bahwa paparan BPA juga bisa menjadi penyebab pubertas dini.
Mekanisme utama pubertas dini akibat paparan BPA adalah karena aktivitas estrogeniknya yang lemah, melalui mekanisme umpan balik positif merangsang aktivitas GnRH, sehingga meningkatkan sekresi LH dan FSH hipofisis.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menjelaskan dari sisi ekonomi, dengan sekitar 880 juta GGU yang beredar di pasaran saat ini, investasinya diperkirakan sebesar Rp30,8 triliun.
Jika beralih ke galon sekali pakai, nilai investasi tersebut akan membengkak menjadi Rp51 triliun.
"Kalau menggunakan galon sekali pakai, [investasinya] sekitar Rp51 triliun setiap tahun, dan dampaknya yang akan cukup besar terhadap lingkungan," kata Edy dalam webinar seperti dikutip dari binis.com, Kamis (2/12/2021).
Di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan anggota Uni Eropa, larangan kandungan BPA pada kemasan pangan sudah diterapkan untuk produk bayi dan food contact material.
Edy menjelaskan, Air Minum Dalam Kemasan [AMDK] yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK. Adapun, sisanya 12,4 persen dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6 persen dari minuman berkarbonasi.