BERITABETA.COM, Jakarta -  Sebanyak 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan  terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini dirilis  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dari jumlah itu, disebtkan 16 merupakan produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 lainnya suplemen kesehatan ilegal.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode Juli 2025. Rinciannya, ada 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk dengan NIE fiktif, serta 3 produk dengan NIE yang sudah dibatalkan.

Delapan produk OBA diketahui mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim menambah stamina serta vitalitas pria.

Sementara itu, 6 produk OBA ditemukan mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak yang dipasarkan dengan klaim meredakan pegal linu.

Dua produk OBA lainnya mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan.

Tak hanya itu, BPOM juga menemukan 2 suplemen kesehatan ilegal yang mengandung melatonin. Produk tersebut diklaim dapat menjaga kesehatan, tetapi tidak mencantumkan kandungan dengan jelas dan tidak memiliki NIE resmi.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini berbahaya karena BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping serius.

"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis," ujar Taruna mengutip DetikHealth, Senin (1/9).

Dia menjelaskan, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berisiko kematian.