BERITABETA, Ambon – Ratusan produk pangan ilegal, tanpa izin edar (TIE) ditemukan dijual bebas di sejumlah swalayan di Kota Ambon.   Temuan ini terungkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku di kota Ambon.

“Ratusan kemasan pangan TIE maupun yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa ditemukan tim pengawasan terpadu BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Maluku, kata petugas pengawas BPOM Maluku, Mathias Sandy Tokan, di Ambon, Kamis (22/11/2018)

Pengawasan BPOM Maluku ini,  menemukan ratusan kemasan pangan berupa makanan ringan, permen dan biskuit kemasan yang tidak memiliki ijin edar dan tanggal kadaluarsa yang jelas.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan tata cara produk pangan dipajang untuk beli atau konsumsi.

Setidaknya ada empat hal yang menjadi fokus pengawasan yakni temuan produk olahan IRTP yang tidak sesuai peraturan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205? tahun 2012, yakni Nomor P-IRT terdiri dari minimal 15 (lima belas) digit.

“Kami masih menemukan produk pangan yang masih mengguakan no ijin edar lama 12 digit, hal itu harus diseuaikan pelaku usaha dengan nomor IRT 15 digit,” katanya.

Pihaknya, kata Mathias, juga menemukan produk yang dikemas ulang, atau produk dalam kemasan besar dan dikemas kembali dalam kemasan kecil, tetapi dalam pengaturan tidak sesuai dengan label di kemasan, misalnya di kemasan dicantumkan tanggal kadaluarsa tahun 2019, tetapi dalam kemasan pelaku usaha mencantumkan November 2019.

“Kita tidak bisa memastikan produk yang dkemas kembali ini menggunakan tanggal kadaluarsa yang mana, kita khawatirkan produk ini akan bercampur sehingga masyarakat bias dalam menerima informasi,” tandasnya.

Petugas juga menemukan produk yang penandaan label tidak dicantumkan waktu kadaluarsa, serta tiga jenis produk yang tidak terkonfirmasi ijin edarnya.

Ia mengatakan, pengawasan tim terpadu lintas sektor dilakukan di sejumlah distributor,swalayan, toko maupun pengecer di kabupaten dan kota di provinsi Maluku menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.

Pengawasan dimulai 21 November 2018 hingga awal Januari 2019 melibatkan Disperindag Provinsi Maluku dan stakeholder terkait lainnya.

“Pengawasan tahap pertama telah dimulai pekan ini dan akan berlangsung hingga pekan pertama Januari 2019,” ujarnya.

Dijelaskan Mathias, pengawasan difokuskan pada produk pangan impor maupun lokal, produk olahan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) produk olahan, serta pangan segar.

“Produk pangan segar di swalayan terutama ikan ,ayam dan daging menjadi pengawasan kami, terutama penggunaan bahan berbahaya, serta produk yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat menjelang hari raya,” tandasnya. (BB-DIO)