BERITABETA, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik ilegal senilai Rp 112 miliar sepanjang 2018. Jenisnya beragam mulai dari lipstik, pensil alis, hingga eyeshadow. Produk-produk tersebut umumnya beredar melalui jalur yang tidak seharusnya, dipalsukan, atau mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 6 kosmetik berbahaya bahkan dipasarkan di jalur resmi dan memiliki nomor notifikasi.

BPOM juga menemukan tujuh item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang Januari hingga November 2018. Tujuh produk itu terdiri dari lima produk dalam negeri dan dua produk impor.

“BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang berada di jalur legal,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat acara Public Warning 2018 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Produk eyeshadow tersebut mengandung timbal atau logam berat beracun, sedangkan produk lipstik tersebut mengandung bahan merah K3, yakni bahan pewarna yang seharusnya untuk tekstil. Bahan-bahan tersebut bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin), dan iritasi kulit.

“Kita melakukan post market control dengan cara sampling, sampling diuji di laboratorium. Oh ini ketemu mengandung merah K3, di mana merah K3 itu adalah pewarna tekstil,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini.“Dari situ kita ada step wise di mana kita yakin bahwa produk ini mengandung bahan berbahaya,” lanjutnya.

Public warning ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha untuk tidak memasukkan bahan berbahaya atau bahan dilarang ke dalam produknya, baik produk kosmetik, obat, atau pangan.

Sedangkan temuan tujuh item obat tradisional yang mengandung BKO yang terindentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenilbutazon, dan paracetamol. Kandungan tersebut berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung hingga gagal ginjal.

Ketujuh obat tersebut tidak terdaftar di dalam BPOM dan menggunakan nomor izin edar fiktif. Dia menjelaskan, secara total sepanjang tahun 2018 ini, pihaknya telah menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) senilai Rp112 miliar dan obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp22,13 miliar.

Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait kosmetik mengandung bahan berbahaya:1. Marie Anne Beauty Shadow 02 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.

2. Marie Anne Beauty Shadow 07 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.

3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.

4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.

5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3. (BB-DTC-DIO)