BERITABETA, Ambon – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan 41.672 produk obat, pangan dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), sehingga tidak bisa dikosumsi. Temuan ribuan produk pangan, obat dan kosmetik ini berhasil diamankan dari hasil Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilaksanakan 11-13 Oktober 2018.

“Opgabnas 2018 fokus dilakukan di Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengingat waktu yang singkat, sehingga hanya dilakukan di dua kabupaten,” demikian disampaikan Kepala BPOM Maluku, Hariani kepada wartawan dalam jumpa pers di Ambon, Senin (15/10/2018).

Menurut dia, ribuan produk obat tradisional, pangan dan kosmetik ditemukan di sembilan sarana yang terbagi di tujuh sarana di Kota Ambon, Kabupaten SBB dua sarana dengan nilai ekonomi Rp133,067 juta.

Produk yang ditemukan di antaranya obat daftar G, obat tradisional tanpa ijin edar (TIE) sebanyak 27 item dan 788 kemasan, obat ED dan obat tradisional ED sebanyak delapan item dan 193 kemasan, serta obat tradisional TIE sebanyak 19 item dan 333 kemasan.

Selain itu ditemukan pangan kadaluarsa sebanyak 19 item dan 2.265 kemasan, dan temuan kosmetik yang tanggal kadaluarsa telah berakhir sebanyak satu item dan 30,240 kemasan.

“Dari seluruh obat tradisional yang diamankan petugas jenis obat montalin dan tawon liar yang paling banyak ditemukan di Kota Ambon maupun Kebupaten SBB,” katanya.

Dijelaskannya, operasi tersebut petugas langsung menyita produk dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat, serta proses tindak lanjut pemeriksaan.

“Setelah mengamankan produk kita juga akan melakukan pemanggilan pedagang yang menjual produk tersebut untuk dimintai keterangan, sekaligus sosialisasi dampak produk berbahaya,” ujarnya.

Hariani mengakui, selain pemeriksaan terhadap sembilan sarana baik distributor, pengecer maupun toko obat, juga akan melakukan gelar kasus.

BPOM lanjutnya selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada sebelum mengonsumsi obat, kosmetik dan makanan.

“Jangan tertipu iklan dan teliti sebelum membeli. Periksa label, bungkus, dan tanggal kadaluwarsa produk bila ingin mengonsumsinya. Jika ada yang meragukan, misal label yang tidak berbahasa Indonesia, lebih baik tidak menggunakan produk tersebut,” kata Hariani. (BB/ANT/DIO)