Ribuan Kemasan Produk Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Beredar di Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan [TMK] ditemukan banyak beredar di Maluku. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku mencatat terdapat sebanyak 1.836 produk pangan (TMK) beredar luas di wilayah Maluku yang meliputi produk tanpa ijin edar, kemasan rusak dan kadaluarsa.
Kepala BPOM Maluku, Hermanto mengatakan pengawasan pangan olahan selama Ramadhan 1443 Hijriah dilakukan di 15 fasilitas distribusi pangan olahan ditemukan 69 jenis yang tidak memenuhi ketentuan atau 1.836 kemasan dengan nilai Rp8.2 juta.
“Temuan pangan yang TMK seperti pangan kadaluwarsa sebanyak 56 jenis atau 1.714 kemasan dengan nilai Rp7.9 juta,” kata Hermanto di Ambon, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskan sejumlah produk pangan kadaluarsa antaranya susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, biskuit, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, dan makanan ringan.
Kemudian, pangan rusak yakni kemasan sobek atau bocor sebanyak 13 jenis atau 122 kemasan, dengan nilai Rp185 ribu. Jenis pangan rusak di antaranya minuman serbuk, susu UHT, santan instan dan makanan ringan.
Menurutnya, temuan pangan rusak dan kadaluarsa itu ditemukan disejumlah tempat di kabupaten/kota di Maluku.
Di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko. Sedangkan, di Kabupaten Seram Bagian Timur maupun Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada Swalayan dan Toko.
Sedangkan di kota Tual, kabupaten Maluku Tenggara maupun Buru, dan Buru Selatan tidak ada temuan.
Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas. 105 fasilitas atau 88 persen, memenuhi Ketentuan, dan 15 fasilitas atau 12 persen tidak memenuhi ketentuan.
"Jenis fasilitas yang diperiksa yakni gudang 2 persen distributor 20 persen dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 persen," ujar Hermanto.
“Tindak lanjut hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada tujuh fasilitas dan peringatan pada delapan fasilitas,” sambungnya (*)
Editor : Redaksi