Periksa 64 Fasilitas Olahan Pangan di Maluku, BPOM Klaim 17 Fasilitas Tak Penuhi Ketentuan
Adapun yang menjadi target adalah pangan olahan tanpa izin edar (TIE) kedaluwarsa dan rusak [kemasan penyok] kaleng berkarat, sobek, dan lain-lain pada fasilitas peredaran pangan [distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel].