BERITABETA.COM, Ambon –Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] Cabang Ambon berhasil mengamankan ratusan kosmetik di pasaran Kota Ambon sepanjang Juli 2022.

Ratusan kosmetik itu disebut tidak memenuhi ketentuan [TMK], karena mengandung bahan berbahaya, sehingga disita dari distributor di Kota Ambon.

“Dalam razia kita berhasil menyita barang-barang itu dari 14 fasilitas distribusi TMK. Total temuan ada 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp.170.770.500,” kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto kepada wartawan di Ambon.

Dari belasan distributor kosmetik yang didatangi sebanyak 38 fasilitas. 24 fasilitas distribusi ditemukan memenuhi ketentuan (MK) atau sekitar 67 %. Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari swalayan 5%, salon 8%, onlineshop 8%, dan toko/kios 79%.

Hermanto mengatakan, aksi penertiban pasar yang dilakukan sejak 1-31 Juli 2022 dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal.

Dijelaskan, dari 303 item kosmetik yang masuk kategori TMK terdiri dari kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp 19.354.000.

Kemudian, kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp 151.425.500 dan Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp 1.628.000.

Dikatakan, jenis kosmetik TMK yang ditemukan, sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah. Dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik.

“Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan. Sementara terhadap produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi,” sebutnya.

BPOM Ambon menghimbau masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan (*)

Editor : Redaksi