BERITABETA.COM, Namlea - Kuasa Direksi CV Rufany Papua, Salahudin Lating menyampaikan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan hotmix di Kota Namlea sepanjang 2,8 km yang dibiayai DAK reguler TA 2022 sebesar Rp.9,7 miliar.

Proyek ini terancam diputus kontrak, bila CV Rufany Papua tidak mencapai progres pekerjaan 27,59 persen tanggal 25 Agustus nanti.

Janji  CV Rufany Papua itu disampaikan saat berlangsungnya  rapat dengar pendapat [RDP] dengan Komisi III DPRD Buru, pada Jumat (5/8/2022).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Endang Setyaningsih dan dihadiri Koordinator Komisi yang juga wakil Ketua DPRD, Dali Fahrul Syarifudin.

Sejumlah anggota Komisi III, Fandy Umasugi, Arifin Latbual, Rustam Fadly Tukuboya, Solihin Buton dan Muhammad Warkabu juga hadir dalam rapat dengar pendapat itu.

Usai rapat, Salahudin Lating kepada awak media menjelaskan, saat ditanya Dali Fahrul Syarifudin dan rekan-rekan di Komisi III, ia hanya menjawab singkat, kalau dirinya telah sanggupi untuk menyelesaikan proyek hotmix dalam kota Namlea.

"Pada Dali tanya, sanggup capai target 27,59 persen di tanggal 25 Agustus nanti, Beta jawab sanggup,"ujar Salahudin.

Dalam rapat yang juga dihadiri, Kadis PU, Sifa Alatas dan PPK, Imran Wally, saat ditanya beberapa anggota Komisi III soal capaian target 27,59 persen pada tanggal 25 Agustus nanti, pihak CV Rufany Papua yang diwakili Salahudin Lating tetap optimis.

Salahudin mengaku, keterlambatan pekerjaan itu akibat banyak peralatan perusahan yang rusak saat masih dikelola manajemen lama. Salahudin baru bergabung dan ditunjuk sebagai kuasa direksi kurang lebih empat minggu.

Kini peralatan yang rusak telah diperbaiki setelah onderdilnya tiba. Bahkan untuk mendukung kelancaran pekerjaaan yang telah berlangsung tiga hari terakhir ini, CV Rufany Papua juga menambah peralatan dengan menyewa alat berat dan sejumlah kendaraan truk.

Untuk mengejar ketertinggalan, tenaga kerja juga ditambah, sehingga aktifitas kerja di lapangan berjalan hingga malam hari.

Walau telah menyatakan sanggup, Koordinator Komisi III tetap mengingatkan kepada manajemen CV Rufany Papua, bila  target tidak dicapai pada tanggal 25 Agustus nanti, maka harus menerima resiko pemutusan kontrak kerja.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Endang Setyaningsih kepada awak media menjelaskan, kalau dalam rapat tadi telah didengar pendapat keterlambatan pekerjaan hotmix dalam kota Namlea.

Katanya, sesuai informasi dari Dinas PU dan juga pihak kontraktor, pekerjaan yang baru digenjot tiga hari terakhir ini, progresnya baru mencapai 3,8 persen.

Akibat keterlambatan itu, telah ada teguran dari Dinas PU dan juga ada kesepakatan yang dibuat di hadapan Kejaksaan Negeri Buru, dengan  mentoleransi CV Rufany Papua agar dapat menggenjot pekerjaan sebesar 27,59 persen sampai tanggal 25 Agustus nanti.

Karena sudah ada toleransi seperti itu, maka Komisi III  menunggu sampai tanggal dimaksud. Namun bila progres kerja tetap tidak tercapai, supaya tidak merugikan daerah, maka Komisi III mintakan agar tetap segera dilakukan pemutusan kontrak kerja antara Dinas PU Kabupaten Buru dengan CV Rufany Papua.

Sedangkan Kadis PU Buru, Sifa Alatas secara terpisah kepada awak media menjelaskan, pihak perusahan kini sudah mulai kerja di lapangan setelah alatnya yang rusak telah idapat diperbaiki.

CV Rufany Papua juga bisa menambah peralatan dengan menyewa dari pihak ketiga.

Kata Alatas, telah ada kesepakatan dengan CV Rufany Papua, pekerjaan sudah harus 27,59 persen pada tanggal 25 Agustus.

Satu sumber terpercaya menambahkan, CV Rufany Papua  bukan hanya dapat paket hotmix dalam kota Namlea, ternyata juga mendapat pekerjaan hotmix sepanjang 3 km dari Waetabi menuju Danau Rana, Kecamatan Fenalisela yang  dibiayai DAK seguler sebesar Rp.12 miliar lebih.

Saat pertemuan dengan pihak kejaksaan beberapa pekan lalu, konsultan pengawas sempat menyarankan agar langsung putus kontrak kerja jalan hotmix dalam kota Namlea.Namun saran itu tidak dituruti (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T