Perusahan dari Papua Terlantarkan Proyek Jalan Hotmix Rp.9,7 Miliar di Kota Namlea
BERITABETA.COM, Namlea - Perusahan dari Provinsi Papua, CV Rufani Papua menelantarkan proyek jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus [DAK] reguler senilai Rp.9,7 miliar.
Sejak ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea , hampir tiga bulan CV Rufani Papua telah dilaporkan karena tindakan tersebut.
Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat, persentase kemajuan pekerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grider yang didatangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak serta menjadi pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di jalan Danau Rana 1.
Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] Dinas PUPR Kabupaten Buru, Imran Wally mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua.
Bahkan manajemen CV Rufani Papua juga sudah bertemu dengan Dinas PUPR Kabupaten Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muh Hasan Pakaja belum lama ini.
"Katong [kami] ketemu dengan manajemen perusahan ini langsung dengan pak Kajari Buru,"jelas Imran Wally kepada wartawan di ruang kerja Bidang Binamarga Dinas PUPR Buru, Senin siang (1/8/2022).
Pasca pertemuan itu, lanjut Imran, telah dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM) atau surat teguran keterlambatan pekerjaan. CV Rufani harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terhambatnya pekerjaan di lapangan.
Namun CV Rufani tidak mampu membuktikannya dan hanya beralasan grider yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.
"Dalam rapat tadi dengan pak Iwan, Kepala Bina Marga, kuasa perusahan menjanjikan alat grider yang baru akan tiba sore ini,"tutur Imran.
Padahal seharusnya CV Rufani sudah beraktifitas di proyek ini sejak Mei lalu dan sesuai pengakuan PPK, kemajuan pekerjaannya sudah harus mencapai 20 s/d 30 persen.
Kemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pilihan.
Ternyata, di lapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plane), stone cruiser (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.
Imran yang ditanya soal sanksi terberat dengan dilakukan putus kontrak, ia masih belum berani memberikan ketegasan.
Kata Imran, harus step by step , dan telah dimulai dengan surat teguran pertama dan SCM.
Dengan teguran dan juga SCM ini, CV Rusfani diharapkan harus mampu melaksanakan proyek itu dan mengejar ketertinggalan, karena kontrak kerja hanya 150 hari.
Kenyataannya, di lapangan, proyek itu masih diterlantarkan. Tidak ada peralatan, bahkan karyawan perusahan juga tidak ada yang turun beraktifitas di lapangan.