BERITABETA.COM, Namlea - Perusahan dari Provinsi Papua, CV Rufani Papua menelantarkan proyek jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus [DAK] reguler senilai Rp.9,7  miliar.

Sejak ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea , hampir tiga bulan CV Rufani Papua telah dilaporkan karena tindakan tersebut.

Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat, persentase kemajuan pekerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grider yang didatangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak serta menjadi  pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di jalan Danau Rana 1.

Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] Dinas PUPR Kabupaten Buru, Imran Wally mengaku,  pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua.

Bahkan manajemen CV Rufani Papua juga sudah bertemu dengan Dinas PUPR Kabupaten Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muh Hasan Pakaja belum lama ini.

"Katong [kami] ketemu dengan manajemen perusahan ini langsung dengan pak Kajari Buru,"jelas Imran Wally kepada wartawan di ruang kerja Bidang Binamarga Dinas PUPR Buru, Senin siang (1/8/2022).

Pasca pertemuan itu, lanjut Imran,  telah  dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM) atau surat teguran keterlambatan pekerjaan. CV Rufani harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terhambatnya pekerjaan di lapangan.

Namun CV Rufani tidak mampu membuktikannya dan hanya beralasan grider yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.

"Dalam rapat tadi dengan pak Iwan, Kepala Bina Marga, kuasa perusahan menjanjikan alat grider yang baru akan tiba sore ini,"tutur Imran.

Padahal seharusnya CV Rufani sudah beraktifitas di proyek ini sejak Mei lalu dan sesuai pengakuan PPK, kemajuan pekerjaannya sudah harus mencapai 20 s/d 30 persen.

Kemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pilihan.

Ternyata, di lapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plane), stone cruiser (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.

Imran yang ditanya soal sanksi terberat dengan dilakukan putus kontrak, ia masih belum berani memberikan ketegasan.

Kata Imran, harus step by step , dan telah dimulai dengan surat teguran pertama dan SCM.

Dengan teguran dan juga SCM ini, CV Rusfani diharapkan harus mampu melaksanakan proyek itu dan mengejar ketertinggalan, karena kontrak kerja hanya 150 hari.

Kenyataannya, di lapangan, proyek itu masih diterlantarkan. Tidak ada peralatan, bahkan karyawan perusahan juga tidak ada yang turun beraktifitas di lapangan.

Sementara di Kantornya, Kuasa Usaha CV Rufani Papua, Salahudin Lating tidak berada di tempat. Hanya terlihat beberapa karyawan yang bertelanjang badan lagi ngobrol sambil lesehan di lantai.

Dihubungi lewat telepon berulang kali, namun tidak pernah diangkat Salahudin Lating.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, proyek hotmix dalam kota Namlea ini total sepanjang 2,8 kilometer dan tersebar di lima titik.

Lelang proyek mulai diumumkan ke publik tanggal 7 Februari  2022 lalu dengan  nilai OE sebesar Rp.9,7 miliar dan harga terkoreksi Rp.9,4 miliar. Proyek itu didanai DAK reguler TA 2022.

Penjabat Bupati Buiru, Djalaludin Salampessy pernah mengeluarkan surat edaran tanggal 13 Juni lalu untuk menghentikan proyek ABPD TA 2022, namun khusus untuk proyek DAK tidak dihentikan.

Tapi faktanya, CV Rufani Papua tidak beraktifitas di lapangan. Konon kabarnya, dari awal tender proyek, sudah terindikasi dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sehingga banyak perusahan yang mendaftar di lelang proyek itu telah memilih mundur.

Sedangkan nama  CV Rufani Papua tidak ada dalam 14 nama perusahan yang mengikuti lelang. Karena tidak ada yang mengajukan dokumen penawaran, maka lelang proyek itu dinyatakan "gagal tender".

Kemudian di kalangan para kontraktor beredar  nama Putri Bungsu, perusahan  dari Papua yang nanti akan mengerjakan proyek itu.

"Karena PT Putri Bungsu masih di-black list dalam kasus proyek di Balai Jalan dan Jembatan Maluku, maka CV Rufani yang dimunculkan sebagai pemenang. Tapi bosnya orang yang sama  Perusahan lain yang sempat mendaftar dan tidak megajukan penawaran sebab ada yang meminta mundur,"papar sumber ini.

Imran Wally juga tidak mau mengomentari dugaan kong kali kong di lelang proyek itu. Ia baru berurusan dengan CV Rufani setelah ULP memenangkan perusahan itu (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T