DPRD Kabupaten Buru Minta CV Rufany Papua Diblacklist
BERITABETA.COM, Namlea - Pekerjaan jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang anggrannya bersumber dari DAK TA 2022 senilai Rp.9,7 miliar terancam tidak tuntas sesuai waktu. Proyek pembangunan jalan ini ditangani oleh CV Rufany Papua, perusahan dari Manokwari, Papua Barat.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Kabupatan Buru, Muh Rum Soplestuny kepada wartawan di Namlea mengharapkan ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Buru terhadap perusahan tersebut.
“Kita meminta agar Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dapat segera memblack list PT Rufany Papua ini, tegas Rum di Namlea, Rabu (21/9/2032).
Rum dan DPRD Buru menilai perusahan milik Haji Rusli ini telah gagal melaksanakan kewajibannya, karena menelantarkan proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea.
Dikatakan, keterlambatan pekerjaan jalan hotmix bukan hanya tierjadi di dalam kota Namlea, namun juga terjadi pada ruas Waetabi Danau Rana. Proyek pada ruas ini menggunakan DAK khusus senilai Rp.12 miliar.
“Pada ruas jalan Waetabi - Danau Rana ini juga ditangani perusahan yang sama milik Haji Rusli dari Monukwari,” bebernya.
Rum juga menjelaskan, perusahan milik Haji Rusli ini sudah mencairkan dana proyek sebesar 25 persen.
Untuk itu, kata dia, DPRD sangat menyayangkan keterlambatan pekerjaan proyek hotmix di dua lokasi berbeda tersebut. Padahal, kontrak kerja antara Dinas PU Kabupaten Buru dan CV Rusfani Papua telah diteken sejak bulan Mei lalu.
“Saat hearing dengan DPRD Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, PT Rufany Papua telah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek jalan tersebut. Namun hingga September ini PT Rufany Papua tidak mampu menggenjot pekerjaan dan lamban di lapangan,” pungkas Rum.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, dengan progres pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini, masih belum mencapai 50 persen, maka akan sangat sulit untuk diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2022.