DPRD Kabupaten Buru Minta CV Rufany Papua Diblacklist

BERITABETA.COM, Namlea - Pekerjaan jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang anggrannya bersumber dari DAK TA 2022 senilai Rp.9,7 miliar terancam tidak tuntas sesuai waktu. Proyek pembangunan jalan ini ditangani oleh CV Rufany Papua, perusahan dari Manokwari, Papua Barat.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Kabupatan Buru, Muh Rum Soplestuny kepada wartawan di Namlea mengharapkan ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Buru terhadap perusahan tersebut.
“Kita meminta agar Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dapat segera memblack list PT Rufany Papua ini, tegas Rum di Namlea, Rabu (21/9/2032).
Rum dan DPRD Buru menilai perusahan milik Haji Rusli ini telah gagal melaksanakan kewajibannya, karena menelantarkan proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea.
Dikatakan, keterlambatan pekerjaan jalan hotmix bukan hanya tierjadi di dalam kota Namlea, namun juga terjadi pada ruas Waetabi Danau Rana. Proyek pada ruas ini menggunakan DAK khusus senilai Rp.12 miliar.
“Pada ruas jalan Waetabi - Danau Rana ini juga ditangani perusahan yang sama milik Haji Rusli dari Monukwari,” bebernya.
Rum juga menjelaskan, perusahan milik Haji Rusli ini sudah mencairkan dana proyek sebesar 25 persen.
Untuk itu, kata dia, DPRD sangat menyayangkan keterlambatan pekerjaan proyek hotmix di dua lokasi berbeda tersebut. Padahal, kontrak kerja antara Dinas PU Kabupaten Buru dan CV Rusfani Papua telah diteken sejak bulan Mei lalu.
“Saat hearing dengan DPRD Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, PT Rufany Papua telah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek jalan tersebut. Namun hingga September ini PT Rufany Papua tidak mampu menggenjot pekerjaan dan lamban di lapangan,” pungkas Rum.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, dengan progres pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini, masih belum mencapai 50 persen, maka akan sangat sulit untuk diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Buru menilai kinerja CV Rufany Papua, sangatlah merugikan pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Buru.
"Sebelumnya, mereka meminta pekerjaan hingga 29 Agustus, kalau memang pekerjaan belum selesai dengan 100 persen, maka mereka minta untuk diputus kontrak. Tapi sampai dengan sekarang ini, pekerjaan mereka kurang lebih hampir 5 bulan ini belum mencapai 50 persen, tentu pekerjaan ini sangat merugikan pemerintah daerah Kabupaten Buru dan masyarakat,"sesali Rum.
Untuk itu RUM meminta Panitia ULP Pemkab Buru agar ke depan, CV Rufany Papua tidak lagi didaftarkan sebagai peserta lelang, karena sudah melakukan banyak wanprestasi atau banyak cacat.
Menanggapi keinginan DPRD Buru ini, PPK proyek jalan hotmix dalam kota Namlea, Imran Wally yang dihubungi terpisah, menyatakan tidak sependapat.
Walau mengaku sampai kini kemajuan pekerjaan dalam kota baru mencapai 50 persen, tapi dia masih optimis kalau jalan hotmix ini akan rampung di Bulan Nopember nanti.
Kalaupun akan mengalami keterlbatan, kata Imran, masih ada adendum untuk perusahan itu menyelesaikan pekerjaan dan tentunya disertai sanksi denda keterlambatan.
Lanjut Imran, ada kendala lahan di poros dekat Resto Alexis sepanjang 400 meter, akibat pemilik lahan menolak melepaskan tanahnya. Tetapi lobi-lobi masih terus dilakukan. Sedangkan di ruas yang lain tidak ada masalah, dan tinggal memasukan agregat A lanjut pengaspalan (*)
Pewarta : Abd. Rasyit T