BERITABETA.COM, Bula — Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Umar Billahmar dijadwalkan pada Kamis 22 September 2022 [besok] akan menghadiri panggilan jaksa untuk dimintai keterangfan terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif tahun anggaran 2019 dan 2020.

Pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU SBT Umar Billahmar ini untuk kepentingan pengumpulan Bahan dan Keterangan [Pulbaket] yang pertama kali dilakukan Kejaksaan Negeri [Kejari]  SBT.

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] SBT Muhammad Ilham kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Rabu (21/9/2022).

"Ini baru panggilan pertama. Selama ini via telepon saja, karena beliau sibuk, beliau ada di Ambon. Ini juga baru nyampe [Bula] lagi, informasi yang saya peroleh dari Kasi Intel, besok [Kadis PU] bersedia hadir," ungkap Muhammad Ilham.

Dia membeberkan, terkait dugaan kasus ini, pada beberapa waktu lalu Kejari SBT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf Dinas PU SBT untuk keperluan yang sama.

"Masih permintaan data keterangan. Jadi mereka dipanggil untuk memberikan keterangan saja," bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] kini tengah mengusut kasus duagaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten SBT.

Kasus ini telah diproses dengan Dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negera [ASN] di dinas yang dipimpin Umar Bilahmar tersebut.

Kepala Seksi [Kasi] Intel Kejari SBT Rian Jose Lopulalan kepada beritabeta.com di ruang kerjanya di Bula, Jumat (1/7/2022) mengungkapkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2019 dan 2020 yang dilaporkan ke Kantor Kejari SBT beberapa waktu lalu.

"Kemarin yang sudah kami periksa sekitar tujuh orang," ungkap Rian Jose Lapulalan.

Ditanya soal siapa-siapa saja oknum pegawai yang diperiksa, namun dia enggan menyebut nama mereka. Dia beralasan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengumpulan Bahan Keterangan [Baket].

"Kami sudah periksa, nanti di bagian Pidana Khusus [Bidsus] baru kami berikan keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengaku akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten SBT Umar Billahmar untuk dimintai keterangnnya.

Pasalnya, dalam kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2019 dan 2020 ini juga dipakai Billahmar untuk keperluan sejumlah perjalanan dinas ke Kota Ambon dan di luar Provinsi Maluku.

"Untuk kadis kami belum ada agenda, tapi pasti diperiksa. Kadis juga ada perjalanan ke Ambon, ke Jakarta. Kalau disini [Kabupaten] kebanyakan staf," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi