BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] kini tengah mengusut kasus duagaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten SBT.

Kasus ini telah diproses dengan Dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negera [ASN] di dinas yang dipimpin Umar Bilahmar tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari SBT Rian Jose Lopulalan kepada beritabeta.com di ruang kerjanya di Bula, Jumat (1/7/2022) mengungkapkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2019 dan 2020 yang dilaporkan ke Kantor Kejari SBT beberapa waktu lalu.

"Kemarin yang sudah kami periksa sekitar tujuh orang," ungkap Rian Jose Lapulalan.

Ditanya soal siapa-siapa saja oknum pegawai yang diperiksa, namun dia enggan menyebut nama mereka. Dia beralasan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengumpulan Bahan Keterangan [Baket].

"Kami sudah periksa, nanti di bagian Pidana Khusus [Bidsus] baru kami berikan keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengaku akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten SBT Umar Billahmar untuk dimintai keterangnnya.

Pasalnya, dalam kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2019 dan 2020 ini juga dipakai Billahmar untuk keperluan sejumlah perjalanan dinas ke Kota Ambon dan di luar Provinsi Maluku.

"Untuk kadis kami belum ada agenda, tapi pasti diperiksa. Kadis juga ada perjalanan ke Ambon, ke Jakarta. Kalau disini [Kabupaten] kebanyakan staf," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi