BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] didesak untuk mengusut tuntas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT.

Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII] Cabang SBT Asrun Wara-Wara kepada beritabeta.com di Kedai Aneka Es Kota Bula, Sabtu (2/7/2022).

Wara-Wara meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] SBT Muhammad Ilham untuk bekerja secara efektif menindaklanjuti kasus dugaan SPPD fiktif yang dilaporkan masyarakat.

"Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri SBT agar efektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan SPPD fiktif," ucap Asrun Wara-Wara.

Dia berujar, jika kasus ini lamban ditangani oleh penegak hukum, dia mengancam akan mengkonsulidasikan bersama Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda [OKP] lainnya untuk melakukan demonstrasi besar-besaran.

"Kalau memang kejaksaan lamban dalam menangani kasus ini, maka akan ada sosial control melalui tekanan demonstrasi dari kami," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi [LMND] SBT memberikan dukungan terhadap Kejari SBT untuk menuntaskan kasus dugaan SPPD fiktif yang terjadi pada dinas yang dipimpin Umar Billahmar itu.

Kendati demikian, dia menyarankan kepada Kejari SBT untuk teliti dan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2019 dan 2020 ini.

"Kalau misalnya Kejari SBT agak terlalu lamban menyikapi masalah ini, maka sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketum PMII tadi. Memang harus ada langkah-langkah ekstrim dari kami pimpinam OKP. Ini tidak saja dilihat sebagai satu langkah yang formalitas, tapi paling tidak targetnya kasus ini harus terselesaikan," tegasnya.

Dia berharap, Kejari SBT tidak hanya meniup isu lewat pemberitaan yang dimuat sejumlah media, namun harus menjadi satu kesungguhan yang harus diselesaikan oleh pihak kejaksaan.

"Kami berharap Kejaksaan tidak hanya bermain dengan apa yang disampaikan kemarin di beberapa media, tapi ini menjadi satu kesungguhan yang memang harus diselesaikan oleh pihak kejaksaan," harapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] kini tengah mengusut kasus duagaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten SBT.

Kasus ini telah diproses dengan Dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negera [ASN] di dinas yang dipimpin Umar Bilahmar tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari SBT Rian Jose Lopulalan kepada beritabeta.com di ruang kerjanya di Bula, Jumat (1/7/2022) mengungkapkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2019 dan 2020 yang dilaporkan ke Kantor Kejari SBT beberapa waktu lalu.

"Kemarin yang sudah kami periksa sekitar tujuh orang," ungkap Rian Jose Lapulalan.

Ditanya soal siapa-siapa saja oknum pegawai yang diperiksa, namun dia enggan menyebut nama mereka. Dia beralasan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengumpulan Bahan Keterangan [Baket].

"Kami sudah periksa, nanti di bagian Pidana Khusus [Bidsus] baru kami berikan keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengaku akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten SBT Umar Billahmar untuk dimintai keterangnnya.

Pasalnya, dalam kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2019 dan 2020 ini juga dipakai Billahmar untuk keperluan sejumlah perjalanan dinas ke Kota Ambon dan di luar Provinsi Maluku.

"Untuk kadis kami belum ada agenda, tapi pasti diperiksa. Kadis juga ada perjalanan ke Ambon, ke Jakarta. Kalau disini [Kabupaten] kebanyakan staf," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi