BERITABETA, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mensinyalir terdapat sejumlah usaha depot air isi ulang di Kota Ambon tidak memenuhi standar uji higienis dari Dinas Kesehatan. Fakta itu ditemukan dalam kunjungan di tengah masyarakat pada masa reses beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Zeth Pormes memastikan atas temuan ini, DPRD Kota Ambon pada masa siding III tahun 2018, akan menginisiasi agar ada regulasi untuk dan mengatur soal usaha depot air isi ulang di Kota Ambon.

“Regulasi ini penting,  agar kita dapat melakukan tindakan proteksi terhadap setiap depot air isi ulang  yang harus memiliki ijin higienis dari Dinas Kesehatan,  Kota Ambon,” kata  Zeth kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, keberadaan usaha depot air isi ulang itu sangat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Namun,  faktanya di lapangan, ada depot-depot yang tidak memiliki  standar uji higenis.

Untuk itu, kata Pormes, DPRD telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif,  tentang penyelenggaraan depot air mineral isi ulang. Ada dua hal penting dalam penyusunan Ranperda itu.  Masalah kesehatan dan kesehatan air.

“Harus ada regulasi yang mengatur mulai dari air mentah yang berasal dari sumber air murni sampai pengolahannya yang siap dikonsumsi. Dan juga  menyangkut dengan limbah pembuangannya. Dan yang berikut menyangkut dengan kesehatan para pekerja di depot,  sebab ini menjual air minum, jadi harus sehat dan bersih,”tandasnya.

Ditambahkan,  soal perijinan, setiap usaha depot di Kota Ambon harus mengantongi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Pemkot Ambon, sehingga bisa dikendalikan oleh Pemkot Ambon.

“Ijin kesehatan itu nanti dikeluarkan oleh Dinkes Kota Ambon. Namun, untuk sementara Dinkes Kota Ambon belum memiliki  laboratorium untuk menguji kesehatan air. Kita menggunakan balai kesehatan lingkungan yang ada di bawah Departemen Kesehatan RI,” jelasnya.

Dasar hukum dari Perda ini, ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 561,  tentang penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang.

“Inti dari Ranperda yang akan  ditetapkan nanti adalah untuk kemaslahatan masyarakat yang ada di Kota Ambon. DPRD  bertanggungjawab untuk melindungi warga Kota Ambon dalam mengkonsumsi air yang tidak sehat,” tandasnya. (BB/DIO)