Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Hutan Latu
BERITABETA.COM, Ambon – Polres Seram Bagian Barat (SBB) dibantu Polda Maluku melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap SL, yang dilakukan sejumlah pemuda di Hutan Taranu, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Reka ulang digelar di lapangan Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/6/2019) dengan menghadirkan sejumlah pihak baik tersangka JP dan para saksi. Namun proses itu dibatasi oleh polisi dengan memasang polise line, sehingga tidak dapat disaksikan langsung oleh warga dan wartawan yang hendak meliput.
Penasehat hukum keluarga korban, Merlyn Polnaya, usai mengikuti proses reka ulang kepada wartawan menjelaskan, sebanyak 13 adengan telah diperagakan.
Selain tersangka JP, para saksi terkait juga dihadirkan, antaranya, Bhabinkamtibmas AM. AM dihadirkan karena saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui bersenjata lengkap, namun tidak berbuat apapun hingga korban dibunuh.
Menurut Polnaya, para saksi yang dihadirkan menuturkan, AM sempat mengeluarkan tembakan, setelah korban SL sudah terbujur di atas aspal dengan bersimbah darah, dan saat para pelaku telah melarikan diri dari TKP.
Reka ulang ini dimulai dari awal kejadiaan saat speed boat yang ditumpangi korban tenggelam di lautan. Setelah para korban berhasil menyelamatkan diri dari musibah tenggelamnya speed boat ke bibir pantai, mereka lalu diarahkan oleh seseorang melalui jalan setapak untuk menuju jalan raya. “Dalam perjalanan itulah korban SL mulai dipukul secara bergantian oleh sejumlah pemuda,”ungkap Polnaya.
Pantauan wartawan di lokasi reka ulang, terlihat pada tahapan reka ulang adegan ke 12 tepat di jalan raya Lintas Seram, tampak JP sebagai tersangka 1, tiba di lokasi kejadian dengan membawa parang dan langsung membacok korban SL.
Usai membacok korban, JP kemudian melarikan diri dengan menumpang sepeda motor, sesaat setelah korban jatuh ke atas aspal. Posisi korban saat dibacok oleh tersangka JP berada tepat di belakang Babinkamtibmas, AM. Proses reka ulang ini, diketahui belum menghadirkan sejumlah oknum yang diduga juga menjadi pelaku, karena hingga kini masih buron. Mereka masing-masing, KP, KT, YE dan SP.
Menurut keterangan saksi korban, baik istri maupun adik kandung korban, serta korban kedua, keberadaan AM di TKP sangat tidak membantu. Meskipun, AM menggunakan senjata lengkap.
Rakiba Lussy adik kandung korban dalam kesaksiannya mengungkapkan AM ikut mempersilahkan para pelaku untuk membacok korban dengan menggunakan bahasa daerah setempat yang dimengerti olehnya.
Pernyataan Rakiba sempat dibantah AM dalam proses reka ulang, namun, tiga saksi lainnya membenarkan pernyataan saksi Rakiba itu, sehingga membuat AM hanya bisa tertunduk dan diam.
Dari reka ulang ini, juga terungkap pernyataan AM bahwa dirinya melindungi korban SL, dibantah secara tegas oleh para saksi, termasuk korban dua Laily Lussy.
Adik kandung korban, Rakiba Lussy sempat bermohon dan meminta agar AM untuk menembak para pelaku. Namun, itu tidak dilakukan. AM baru mengeluarkan tembakan, setelah para pelaku telah menjatuhkan korban ke aspal dan melarikan diri.
“Itupun hanya satu kali tembakan, setelah para pelaku melarikan diri,” beber saksi korban, Rakiba.
Istri korban SL, Fatma Sia juga telah meminta perlindungan dari AM selaku aparat Polri dengan cara bermohon dan menyentuh kakinya.
Proses reka ulang kasus pembunuhan ini sempat berjalan lambat, selain karena cuaca, anak korban yang masih berusia 9 tahun yang ikut dalam proses itu, tampak trauma ketika hendak dibawa ke laut. Sebaliknya dengan tiga keponakan korban yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi sebagai saksi. Rekonstruksi yang dimulai sekira Pukul 10.30 WIT sampai Pukul 13.20 WIT, berjalan aman dan tertib.
Herlyn Akihary penasihat hukum keluarga korban kepada wartawan menjelaskan, reka ulang yang dilakukan dari awal kejadian itu, mestinya, juga menghadirkan enam tersangka lainnya, namun mereka masih buron sampai sekarang, dan masih dalam pengejaran polisi.
“Dari adegan pertama sampai adegan ke 13 itu, memang ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya di kejadian pada tanggal 4 Mei 2019. Makanya, ada masukan yang diberikan oleh saksi untuk melengkapi adegan-adegan yang tadi,”ungkapnya.
Kuasa hukum Merlyn Polnaya juga menambahkan, selain korban SL, sudara perempuan Laily Lussy juga menjadi korban dalam kejadian itu. Laily dipukul hingga mengalami luka pada wajahya.
“Dalam adegan itu, Laily juga mau dipotong. Tapi tidak jadi dan mereka memukulnya hingga mengalami luka dan trauma. Saksi Kiba adik kandung korban melihat langsung korban dipukul dan dipotong sampai terjatuh di atas aspal. Setelah itu semua pelaku menghilang,”ungkapnya (BB-IH)